Fakta Kesehatan & Racun

Dampak Buruk Merokok & Residu Asap Pasif

Asap rokok mengandung zat racun yang merusak organ pernapasan dan pembuluh darah. Bahaya ini tidak berhenti saat rokok dimatikan; residunya menempel dan membahayakan siapa saja di sekitarnya.

secondhand smoke01

Asap tangan kedua

Paparan asap rokok dari orang lain dapat mengganggu saluran pernapasan, memicu ISPA dan asma, serta meningkatkan risiko penyakit serius.

Baca analisis medis
thirdhand smoke02

Residu yang tertinggal

Thirdhand smoke adalah residu racun yang menempel pada pakaian, perabot, dinding, dan permukaan ruangan setelah asap terlihat hilang.

Baca analisis medis
kelompok rentan03

Lindungi yang rentan

Bayi, anak-anak, ibu hamil, dan lansia lebih rentan mengalami gangguan pernapasan, kekambuhan asma, dan dampak kesehatan lainnya.

Baca analisis medis
tar · nikotin · CO04

Tiga zat berbahaya

Tar membawa banyak zat karsinogenik, nikotin menyebabkan ketergantungan, dan karbon monoksida mengurangi kemampuan darah membawa oksigen.

Baca analisis medis
Area Wajib Bebas Asap Rokok

7 Tatanan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Alur tatanan lingkungan publik yang secara bertahap dan menyeluruh wajib steril dari aktivitas merokok, penjualan, serta promosi produk tembakau.

1
Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Tatanan #1
Area Terproteksi

Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Lingkungan medis yang wajib steril dari asap rokok demi mempercepat pemulihan pasien dan menjaga kesehatan pengunjung.

Cakupan Contoh Lokasi:
Rumah SakitPuskesmasKlinik MedisApotekLaboratorium
2
Tempat Proses Belajar Mengajar
Tatanan #2
Area Terproteksi

Tempat Proses Belajar Mengajar

Area sekolah & kampus yang aman dari paparan asap rokok serta promosi zat adiktif bagi peserta didik.

Cakupan Contoh Lokasi:
Sekolah (SD–SMA)Universitas & KampusMadrasahTempat Bimbel
3
Tempat Anak Bermain
Tatanan #3
Area Terproteksi

Tempat Anak Bermain

Ruang khusus tumbuh kembang anak yang wajib dilindungi dari racun rokok dan sisa residu berbahaya.

Cakupan Contoh Lokasi:
Taman Bermain AnakDaycarePAUD & TKArea Rekreasi Anak
4
Tempat Ibadah
Tatanan #4
Area Terproteksi

Tempat Ibadah

Tempat suci tempat beribadah dan berkumpulnya warga dengan suasana yang bersih, tenang, dan sehat.

Cakupan Contoh Lokasi:
Masjid & MusalaGerejaPuraViharaKlenteng
5
Angkutan Umum
Tatanan #5
Area Terproteksi

Angkutan Umum

Moda transportasi publik tempat bertemunya berbagai lapisan masyarakat dari balita hingga lansia.

Cakupan Contoh Lokasi:
Bus Kota & AngkotKereta Api / MRTKapal FeriStasiun & Halte
6
Tempat Kerja
Tatanan #6
Area Terproteksi

Tempat Kerja

Perkantoran dan pabrik yang menjamin lingkungan kerja produktif dan terlindung dari paparan asap pasif.

Cakupan Contoh Lokasi:
Kantor PemerintahGedung PerkantoranArea Industri Dalam RuangRuang Rapat
7
Tempat Umum & Area Publik
Tatanan #7
Area Terproteksi

Tempat Umum & Area Publik

Fasilitas umum indoor dan pusat perbelanjaan yang ditetapkan sebagai area bebas rokok oleh pemerintah daerah.

Cakupan Contoh Lokasi:
Pusat Perbelanjaan / MallHotel & Restoran RestroGOR / Stadion IndoorDestinasi Wisata
Landasan Hukum Resmi

Aturan harus hadir di setiap ruang bersama.

Kawasan Tanpa Rokok ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari asap rokok. Dasar hukum nasional dan peraturan daerah perlu dibaca bersama sesuai wilayah kewenangannya.

Tindakan Yang Dilarang:

  • Merokok di area yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
  • Memproduksi, menjual, atau menyediakan produk tembakau di area yang dilarang oleh aturan setempat.
  • Mengiklankan, mempromosikan, atau mensponsori produk rokok di area KTR.
  • Membiarkan fasilitas merokok, asbak, atau media promosi rokok di lokasi yang seharusnya bebas asap.

Ketentuan Sanksi:

  • Sanksi bagi perorangan yang merokok di KTR mengikuti ketentuan peraturan daerah setempat.
  • Pimpinan atau pengelola dapat dikenai sanksi apabila membiarkan pelanggaran atau tidak memasang tanda larangan yang diwajibkan.
Rujukan: UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan — rujukan umum, perlu dilengkapi aturan daerah target.Laporkan Pelanggaran
Kanal Partisipasi Publik

Formulir Pengaduan Pelanggaran KTR

Temukan aktivitas merokok, asbak terlarang, atau promosi tembakau di area bebas rokok? Kirimkan informasi secara aman untuk diverifikasi oleh Satgas KTR. Identitas Anda dijamin 100% rahasia.

Identitas Disembunyikan

Nama asli Anda tidak akan dipublikasikan. Hanya inisial yang dicatat untuk validasi sistem.

Klik untuk mengunggah foto / video bukti

Pratinjau berkas akan ditampilkan sebelum pengiriman.

Format: JPG, PNG, WEBP, atau MP4 (Maks. 10 MB)

Identitas pelapor dijamin 100% rahasia dan anonim (hanya ditampilkan dalam bentuk inisial). Data hanya digunakan untuk keperluan verifikasi Satgas KTR.

Fitur Pemantauan Laporan

Cek Status Tiket Pengaduan

Masukkan Kode Tiket Laporan Anda (contoh: KTR-8F2A-2026) untuk melihat kemajuan penanganan oleh petugas satgas di lapangan.